Rabu, 07 Januari 2009

Buruk Rupa, Cermin Dibelah



Rabu, 7 Januari 2009 - 16:26 wib
Syukri Rahmatullah - Okezone

MUNGKIN inilah pepatah yang tepat untuk menggambarkan laporan Kejaksaan Agung terhadap Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri, siang hari tadi, dengan alasan pencemaran nama baik.

Bahkan, Mahkamah Agung dalam waktu dekat juga akan melaporkan ICW ke Mabes Polri, mengikuti langkah Kejaksaan Agung.

Laporan pencemaran nama baik oleh Kejaksaan ini dipicu sikap ICW yang mengkritisi Kejaksaan Agung yang mengaku berhasil menyelamatkan uang negara Rp8 triliun dan USD18 juta dalam kurun waktu 2004-2008.

Namun, berdasarkan analisis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dalam kurun waktu 2004-2008 hanya Rp382,67 miliar yang berhasil diselamatkan. Lalu, kemanakan sisanya? Itulah yang dipertanyakan ICW.

Sikap kritis ini kemudian memuncak dalam sebuah pemberitaan di salah satu media massa bertema: "Uang Perkara Korupsi Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit Rp7 Triliun Belum Masuk Kas Negara?. Berita ini dianggap telah mencemari citra institusi kejaksaan.

Upaya fight agains corruption atau perlawanan melawan korupsi ini bukanlah yang pertama kali. Masih ingat peristiwa laporan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas ke Polda Metro Jaya tahun 11 Agustus 2004 lalu atas dugaan korupsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum era kepemimpinan Nazarudin Syamsudin.

Menyikapi hal ini, KPU malah melaporkan balik Koalisi LSM tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2004 atas tuduhan pencemaran nama baik. Alhasil, Polda malah melakukan pemanggilan terhadap 2 aktivis Koalisi LSM yaitu Hermawanto dan Arif Nur Alam.

Akhirnya, karena desakan Komisi III DPR polisi mendahulukan laporan dugaan korupsi yang diajukan Koalisi LSM tersebut.

Selain itu, peristiwa yang sama juga terjadi terhadap orangtua siswa SMA 68 dan SD Percontohan IKIP Jakarta yang melaporkan dugaan penyelewengan di dua sekolah tersebut.

Bukannya diapresiasi, para orangtua malah dilaporkan kembali ke polisi karena telah mencemarkan nama baik sekolah.

Laporan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri bisa jadi pembelaan terhadap institusinya. Menyelamatkan muka setelah kasus Urip Tri Gunawan. Namun, tindakan fight agains corruption yang dilakukan Kejaksaan bukanlah tindakan yang bijak sebagai lembaga penegak hukum.

Di awal tahun 2009 ini berarti masyarakat telah dipertontonkan tindakan penegak hukum yang kurang bijak. Ya sama seperti kata pepatah di atas, buruk rupa cermin di belah.(uky)

Tidak ada komentar: