Kamis, 28 April 2011
Kesalahan Fatal Krisdayanti
Syukri Rahmatullah
Jum'at, 23 Juli 2010 - 17:14 wib
Usai Ariel datanglah Krisdayanti. Mungkin itu tepat untuk menggambarkan pemberitaan media hiburan mengenai selebriti Indonesia. Ariel, Luna, Tari menjadi tersangka, kini muncul Krisdayanti, yang mungkin bisa jadi menyusul menjadi tersangka juga.
Lho, apa pasal?. Hal ini karena aksi ciuman di depan kamera yang dilakukan Yanti dengan kekasih barunya, Raul Lemos. Mungkin sepintas tak ada yang salah dengan ciuman dua insan yang tengah di mabuk asmara itu, wajar-sajar saja.
Tapi, melakukannya di depan televisi yang besar peluangnya ditonton anak-anak adalah peristiwa yang bisa diperkirakan atas nama asusila!. Lihat saja pasal 281 dan pasal 282 mengenai asusila.Bukan main-main, tindakan itu bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Ditambah lagi, meskipun mereka sudah resmi berpacaran, Raul Lemos belum resmi bercerai. Sidang cerai perdana Raul Lemos dengan istrinya, Silvalay Noor Athalia ini baru akan digelar 6 Agustus mendatang.
Karena dua hal di atas itulah, ciuman Krisdayanti dan Raul Lemos masuk dalam kategori kesalahan yang fatal. Jika saja, Raul sudah resmi bercerai. Dua-duanya menyandang status duda dan janda, maka mungkin lain lagi persoalannya.
Tapi tetap saja, dua insan yang belum resmi menikah tidak etis mempertontonkan ciuman di depan publik, apalagi di depan media massa, yang kemudian menyiarkan aksi tersebut.
Sepertinya aksi ciuman ini akan menghantarkan Krisdayanti dan Raul Lemos ke dalam jeruji penjara. Karena, dia selain diancam dengan pasal 281 dan 282 KUHP, dia juga bisa dijerat dengan UU Pornografi. Karena keduanya dengan sengaja mempertontonkan pornografi.
Apakah Krisdayanti akan menyusul Ariel di dalam jeruji penjara, karena aksi ciuman bibirnya itu? Kita lihat saja nanti.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar