Rabu, 27 April 2011

Mungkinkah Pajak Artis Diturunkan?

Syukri Rahmatullah
Kamis, 11 Maret 2010 - 15:09 wib

Siang itu, Gedung Nusantara III DPR mendadak heboh. Wajah-wajah ganteng dan cantik yang biasa muncul di layar kaca berada di sana. Ya, mereka adalah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi).

Dipimpin artis senior Anwar Fuady mereka melangkah pasti naik lift menuju ruang pimpinan DPR. Mereka ingin bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie. Meskipun tanpa berdemo, mereka ingin menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada wakil rakyat. Mereka mengeluhkan tingginya pajak terhadap artis saat ini.

Dalam aturan yang baru, artis dikenakan pajak 30 persen jika berpenghasilan minimal Rp500 juta pertahun. Berpenghasilan Rp250-Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen, Rp50 juta dikenakan 15 persen, sedangkan di bawah itu dikenakan pajak 5 persen.
Akan tetapi, bukannya mendukung aspirasi artis, mantan Sekjen Partai Demokrat ini malah memberikan ceramah tentang pentingnya pajak bagi negara. Dia pun meminta agar Parsi mendatangi komisi IX dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dirjen Pajak M Tjiptardjo enggan menanggapi aspirasi para selebriti ini. Dia beralasan, pajak penghasilan artis itu sudah masuk ke dalam undang-undang dan tidak mudah mengubah undang-undang.

Lalu, sebenarnya apa sih masalah artis dalam soal perpajakan? Anwar Fuady menilai peraturan pajak yang baru, yaitu 30 persen dari Rp500 juta dinilai sangatlah besar dan mencekik penghasilan artis. Mereka pun mendesak agar pemerintah mengurangi persentase pajak menjadi 15 persen saja secara flat.

Sebelum undang-undang PPH No 36 tahun 2008 diberlakukan tahun 2009 lalu, artis dikenakan pajak sebesar 5 persen. Tapi, kemudian dalam UU baru ini, artis dikenakan pajak berdasarkan penghasilannya pertahun.

Memang disadari bahwa pajak adalah urat nadi dari sebuah negara. Tanpa pajak, sulit rasanya negara melakukan pembangunan jalan raya, dan fasilitas pemerintah lainnya.
Akan tetapi, tak ada salahnya pemerintah juga berempati kepada para selebriti. Atau minimal duduk bersama kembali, untuk merumuskan pajak yang patut untuk para pesohor itu.

Jika dihitung jumlah 30 persen memang tidaklah sedikit. Uang Rp500 juta yang dihasilkan melalui syuting hingga dini hari selama berbulan-bulan, akan tetapi harus dipotong sebesar Rp150 juta untuk negara.

Karena bagaimanapun berprofesi sebagai selebriti tidaklah mudah. Apalagi di zaman sekarang, di masa persaingan semakin ketat dan kompetitif. Artis pendatang baru, bisa dengan cepat menggeser artis lainnya.

Semoga saja, permasalahan pajak yang mencekik para selebriti ini menemukan jalan keluar. Karena bagaimanapun, mereka cukup berjasa dalam mewarnai jagat hiburan tanah air.

Tidak ada komentar: